Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH., MH menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah di Sulawesi Selatan di Ruang Rapim Kantor Gubernur, Selasa, (3 Mei 2016).
H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, Proses Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Prov. Sulsel, telah melalui suatu proses dengan menggunakan empat pendekatan, yakni pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan top down dan bottom up serta pendekatan politik.
“Dalam pendekatan teknokratik, proses penyusunan RPJMD melalui metode dengan kerangka berpikir ilmiah, pendekatan partisipatif dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”jelasnya.
“Sementara pendekatan top down, meminta masukan dari pemerintah daerah kab/ko dan mengkonsultasikan ke Pemerintah Pusat (Kementerian Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri), serta pendekatan politik, dengan melakukan pembahasan rancangan perda beserta lampiran RPJMD dengan DPRD Prov. Sulsel,”lanjutnya.
Ia menambahkan, aspek substansi materi yang terkandung dalam perubahan RPJMD Prov Sulsel, dapat disampaikan secara garis besar antara lain, penyesuaian dengan arah kebijakan dan prioritas RPJM nasional 2015 – 2019 terkait 9 agenda prioritas nasional (Nawacita), memperhatikan dalam UU nomor 23/2014 khususnya pada pembagian urusan pemerintahan dan pelimpahan kewenangan ke provinsi dan terdapat beberapa data BPS yang mengalami perubahan tahun dasar perhitungan (tahun dasar 2010, seperti PDRB dan pendapatan perkapita serta data social lainnya.
Agar pelaksanaan RPJMD ini lebih efektif dan terarah, maka pelaksanaan kebijakan umum dan program telah diatur prioritas berdasarkan waktu pelaksanaannya. Demikian pula target pencapaian kinerja masing-masing sasaran dan bidang urusan pemerintahan serta SKPD penanggung jawab juga telah ditentukan
“Diharapkan kita menyadari bahwa pelaksanaan dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD ini bukan saja tanggung jawab Pemprov Sulsel, melainkan juga menjadi tanggung Jawab stakeholder, sehingga semua pemangku kepentingan harus mengetahui dan memahami substansi RPJMD ini,”pungkasnya.
Tujuan kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah ini adalah dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
Selasa, 3 Mei 2016 (Rs/Tn)