Kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI di Sulawesi Selatan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ir. H. Agus Aifin Nu’mang, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/12/2016).

Wagub dalam sambutannya saat menerima Tim Komisi II DPR RI mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah memberi ruang dan kewenangan yang luas kepada daerah untuk berimprofisasi melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Sulawesi Selatan telah menoreh penghargaan ditingkat Nasional, dimana Provinsi Sulawesi Selatan  sebagai provinsi pertama yang menetapkan Perda RTRW, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Rencana Tata Ruang ini merupakan pedoman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang didukung dengan ditetapkannya Peraturan Presiden 55 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Maminnasata,” terangnya.

Menurut Agus, terkait kebijakan Mendagri yang melakukan pembatalan terhadap Perda yang dianggap bermasalah atau bertentangan dengan peraturan yang lebh tinggi telah tersosialisasikan dengan baik dan telah diterima SK Mendagri terkait pembatalan tersebut.

“Dampak dari pembatalan Perda tersebut tidak terlalu signifikan karena pembatalan pengalihan urusan dari kab/ko ke provinsi, dan kami telah menyikapi dengan menyapkan perubahan maupun ranperda baru dalam agenda propemda tahun 2017 terkait perda yang dibatalkan,” tandasnya.

Senin, 19 Desember 2016 (Hr/HN)