Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Sulsel melakukan kegiatan Non Yustisi berupa Penertiban Aset Bermasalah dan Pengamanan Pasca Penertiban Aset milik Pemprov Sulsel di Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Pengembalian batas lahan dilakukan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas 6 (enam) hektar tersebut. Langkah ini diambil untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada beberapa oknum warga yang mengklaim dan diduga telah melakukan penyerobotan pada lahan tersebut.

Sebanyak 100 (seratus) personil Satpol PP Prov. Sulsel bersama dengan pihak kepolisian diturunkan untuk melakukan penertiban.

Plt. Kepala Satpol PP Prov. Sulsel, Andi Rijaya membenarkan hal tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan bahwa pihaknya memang telah melakukan pengukuran dan pengembalian batas sementara. Hal ini dilakukan mengingat belum ada keputusan atau rekomendasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional tentang lokasi yang diklaim warga tersebut berdasarkan sertifikat.

"Sementara warga juga mengklaim bahwa lokasinya (aset Pemprov) bukan di situ, jadi kita melakukan pengembalian batas sementara dulu. Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung. Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," kata Andi Rijaya, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional sudah beberapa kali akan melakukan pengukuran dan pengembalian batas pada lahan tersebut, namun tidak pernah berhasil, karena dihalang-halangi oleh oknum warga setempat.

"Kemarin sempat terjadi sedikit ketegangan dengan warga tapi dapat diredam melalui pembicaraan dengan warga. Bapak Lurah Pai yang langsung memfasilitasi, mengambil alih persoalan ini dan membuat berita acaranya. Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengawal pengembalian batas, kita sudah melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu yang kita jadikan rujukan," jelasnya.

Andi Rijaya berharap rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional terkait lahan tersebut dapat segera keluar.

"Kita tinggal menunggu hasilnya ini. Nanti begitu keluar dalam satu atau dua minggu ini, mereka angkat kaki dengan sendirinya," pungkasnya. (*)