Ombusman Republik Indonesia (ORI) menyebutkan di Indonesia hanya Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan layanan perizinan berkualitas. Ini berdasarkan Penilaian Kompetensi Kelembagaan pada Penilaian Kompetensi Kelembagaan pada Pelayanan Perizinan Daerah pada pertengahan 2017.

Penilaian ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kompetensi rendah dengan nilai kurang dari 50, kompetensi sedang dengan nilai 50-75 dan kompetensi tinggi dengan nilai 75-100. Dan Sulsel meraih poin 76,43, menempatkan Sulsel satu-satunya provinsi berkompetensi tertinggi, berada di zona hijau.

Dibawah Sulsel yang berada di kompetensi sedang Nusa Tenggara Timur (67,86) kemudian Jakarta (65,71).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menjelaskan tahun lalu Sulsel menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Tahun ini dilakukan uji kompetensi dari hasil predikat tersebut.

"Waktu itu Sulsel tertinggi, sekarang uji kompetensinya dan hanya Sulsel yang memenuhi standar berkompetensi tinggi," kata Subhan.

ORI sendiri sangat ketat dalam memberikan penghargaan dan penilaian. Subhan menambahkan bahwa keunggulan yang dimiliki Sulsel terutama dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Dinas Pemanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

"PTSP menjadi keunggulan Sulsel, walaupun daerah lain sudah ada Mal Pelayanan Publik seperti di Jakarta, tetapi Sulsel belum, ini penilaianya objektif dalam berbagai aspek," sebutnya.

Sekedar di ketahui Sulsel di tahun 2013 berada di zona merah dengan posisi tiga terbawah bersama Papua dan Kaltim. Survei kedua di tahun 2015 Sulsel melejit berada diperingkat ke peringkat pertama.  Di tahun 2016, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada diperingkat satu dan dua,  Sulsel berada di peringkat tiga. Di tahun 2017 Sulsel kembali meraih peringkat pertama.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, AM Yamin menyebutkan pelayan dan dinas yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan dan inovasi.

"Tahun kita memang ada di zona hijau, kita terus melakukan perbaikan, baik itu pelayanan dan jenis pelayanan. Jenis pelayanan kami meningkat dari 270 menjadi 330 jenis pelayanan," sebut Yamin.

Keunggulan Sulsel ditambahkan olehnya, karena kewenangan semua pelayanan perizinan provinsi telah diserahkan sepenuhnya ke PTSP.

"Tidak ada lagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, semuanya satu pintu," ujarnya.

Keunggulan lain yang dimiliki,  semua perizinan bisa dipantau prosesnya melalui tracking sistem yang ada.

Terkait Mal Pelayanan Publik, Yamin menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel telah memiliki konsep tinggal menunggu persetujuan gubernur.

"Terkait Mal Pelayanan Publik, kita sudah punya konsepnya, tinggal tunggu persetujuan pimpinan," ungkapnya.

Kedepan, program yang akan dihadirkan adalah konektivitas secara menyeluruh untuk pelayanan perizinan dengan kabupaten-kota di Sulsel.

Kamis, 22 Februari 2018 (Ytm/Er)