Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Lutim)  menggelar Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Transisco Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (18/12/2017). Acara sosialisasi ini dihadiri sekitaseratus peserta yang berasal dari berbagai daerah di Lutim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs. H. Tautoto TR, M.Si hadir membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim, Rajab, SE., M.Si.

Hadir juga dalam acara ini, Kasatlantas Polres Lutim, AKP Anis DJ dan Jasa Raharja Lutim, Andi Badri.

Menurutnya, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Kabupaten Lutim.

“Saya harap aparat pemerintah  mulai dari  kecamatan hingga desa/kelurahan  dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan  sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.

Kepada masyarakat yang hadir pada Sosialisasi, mantan Plt Bupati Soppeng ini meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan fasilitas lainnya di Lutim.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Lutim tetap mendapatkan dana bagi hasil (DBH). PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota,  dana bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota.

Hingga 31 Oktober 2017 Pemkab Lutim mendapatkan DBH dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 108.811.168.782 yang jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun. DBH tersebut terdiri dari PBBKB sebesar Rp 22.848.414.836, PKB sebesar Rp 10.096.454.542, BBNKB sebesar Rp 7.710.782.394, AP Rp 55.189.723.608, serta pajak rokok sebesar Rp 12.965.793.401.
“Tanpa disadari Bapak dan Ibu setiap hari membayar pajak kepada daerah yakni saat membeli bensin, saat membeli rokok, dan sebagainya. Pajak inilah yang nanti dikembalikan ke kabupaten/kota untuk membangun infrastruktur dan membiayai program bupati,” katanya.

Mantan Plt Bupati Toraja Utara ini juga membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat serta sosialisasi perda no 8 tahun 2017. Menurutnya, layanan unggulan dibuat  untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran PKB nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/11) lalu di Hotel Max One Makassar.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel, karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran non tunai, terobosan lain  Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Mantan Kepala BKD Provinsi Sulsel ini juga menjelaskan pemberian insentif BBNKB sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta karena harganya sudah sama di Makassar. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon besar pada akhir tahun," pungkasnya.

Senin, 18 Desember 2017 (Srf/Er)