Kabupaten Luwu Utara (Lutra) meraih peringkat pertama, pada Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 di Sulawesi Selatan.
Kabupaten Lutra memenuhi kualifikasi menuju informatif dengan nilai 83,238. Di peringkat kedua adalah Kabupaten Sinjai, yang memperoleh nilai 75,675. Kualifikasi Kabupaten Sinjai adalah menuju informatif.
Sementara Kota Makassar meraih peringkat 3 dengan kualifikasi cukup informatif. Peringkat keempat adalah Kota Parepare dan peringkat kelima adalah Kabupaten Barru.
Asisten Bidang Administrasi Pemprov Sulsel, Ruslan Abu mengatakan, keterbukaan informasi masih menjadi sorotan. Ada beberapa poin penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Diantaranya menyangkut badan publik yang menguasai informasi tertentu baik negara maupun non negara. Poin lain adalah kelembagaan komisi informasi sendiri sebab amanat UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan absolute untuk proses yang menyelesaikan adalah KI. Selain itu, partisipasi kritis masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (KISP) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah menjelaskan, saat ini masyarakat yang semakin kritis memperoleh informasi akan meberikan peluang semakin terwujudnya keterbukaan informasi.
Sejumlah upaya dilakukan pemprov berkolaborasi dengan KI meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam keterbukaan informasi.
Selain membuat pemeringkatan, juga dilakukan sosialisasi hingga pelatihan.
"Keterbukaan Indonesia yang semakin baik adalah suatu keniscayaan untuk jaman now. Tidak bisa dihindari," ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada beberapa tuntutan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Salah satunya adalah keterbukaan informasi. Selanjutnya, regulasi sekarang mewajibkan seluruh badan publik membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pelayanan publik semakin baik.
Kendati demikian, ada sejumlah tantangan yang dihadapi untuk memaksimalkan keterbukaan informasi. Salah satunya adalah menyamakan persepsi dan paradigma terhadap antara para pejabat pengelola yang menjadi garda terdepan dalam layanan informasi lebih dan transparan.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat, Gede Narayana Sunarkha mengatakan, pemeringkatan merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Monev.
"Jadi Monev ini masih bersifat sederhana dengan membagikan kuisoner kepada masyarakat," kata Gede Nurayana.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Pahir Halim mengatakan, keterbukaan informasi merupakan amanat reformasi yang akan memasuki usia ke-20 tahun. Keterbukaan informasi benar-benar memiliki payung hukum sejak diundangkannya UU KIP nomor 14/2008.
Sabtu, 30 Desember 2017 (Srf/Er)