Makassar, sulselprov.go.id - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Kedua Sengketa Informasi Publik antara Ahmad Yasin selaku pemohon dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kep. Selayar selaku termohon. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Fauziah Erwin dengan beranggotakan Subhan dan Nurhikmah, serta didampingi Rut Adita sebagai Panitera Pengganti (PP) berlangsung di ruang sidang KI Sulsel, Senin, 2 Desember 2024 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Untuk diketahui, Sidang Pemeriksaan Awal Pertama sendiri telah dilakukan pada minggu sebelumnya dengan MK KI Sulsel meminta keterangan awal dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin, tanpa dihadiri pihak termohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Awal Kedua ini, Bawaslu Kabupaten Kep. Selayar yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kep. Selayar Nurul Badriyah menyampaikan argumennya, termasuk alasan tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketetapan Bawaslu Republik Indonesia (RI), sebagaimana dijelaskan pada Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Jadi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota secara hierarki mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan Bawaslu RI tentang dokumen atau informasi yang dikecualikan. Itu yang menjadi dasar kami juga menjawab bahwasanya hasil kajian itu merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149 Tahun 2020," jawab Nurul Badriyah.
Sementara itu, pemohon yang kembali diwakili oleh kuasa hukumnya Syamsuddin menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sengketa informasi publik karena permohonannya untuk mendapatkan informasi terkait Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Formulir Model A.11 tidak dipenuhi oleh termohon. Padahal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sudah selesai melakukan kajian dan pleno hasil kajian berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan Pemohon pada akhir bulan September.
Pemohon merasa bahwa jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kep. Selayar belum menguraikan secara jelas alasan penolakan pemberian informasi, padahal Pemohon menganggap bahwa melalui informasi yang dimohonkan itu pihaknya ingin memastikan bagaimana pertimbangan pemeriksa terhadap isu pelanggaran tersebut.
"Itu kan tidak diurai, alasan-alasannya itu cukup singkat. Jadi, sebagai pelapor tidak cukup mendapatkan informasi," ungkap Syamsuddin.
Setelah memeriksa keterangan dari para pihak, maka MK KI Sulsel memutuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan tertutup kepada termohon, mengingat argumentasi penolakan berdasarkan alasan pengecualian. Sesuai ketentuan, pemeriksaan tertutup tersebut hanya diperkenankan dihadiri oleh pihak termohon, tanpa dihadiri oleh pemohon dan pengunjung sidang.
Usai pemeriksaan tertutup tersebut, kembali MK KI Sulsel membuka persidangan dengan menghadirkan kedua pihak. Dalam kesempatan tersebut, MK KI Sulsel meminta kepada para pihak untuk segera menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum pelaksanaan sidang putusan yang akan dijadwalkan kemudian.
Ditemui selepas sidang, Ketua MK KI Sulsel Fauziah Erwin mengatakan bahwa Sidang Penyelesaian Sengketa ini dilakukan dengan hukum acara khusus sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
"Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan ini memiliki kekhasan. Mengingat singkatnya tahapan Pilkada, maka regulasi menuntut Komisi Informasi agar menyelesaikan sengketa informasi Pilkada dalam waktu 14 hari kerja untuk memastikan terjaganya nilai guna dokumen atau informasi publik," jelas Fauziah. (*)