Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dewasa ini telah membawa implikasi terhadap aktifitas masyarakat, baik dalam skala regional, nasional maupun global. Implikasi tersebut antara lain ditandai dengan perubahan paradigma dan pola pikir masyarakat yang semula hanya bersikap kurang aktif menjadi pro aktif untuk mencari sumber-sumber informasi sesuai kebutuhan dan keinginannya.

Dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Innformasi Publik, maka semua kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan publik menjadi hak publik dan harus dibuka, kondisi membuat kesadaran masyarakat tentang informasi semakin tinggi dan menjadikan informasi sebagai suatu

Adanya kesadaran publik akan pentingnya informasi komunikasi juga berimplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana pemerintah harus merubah paradigma. Penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya cenderung tertutup harus berubah lebih terbuka dan transparan sehingga publik dapat mengetahui dan mengawasi kinerja pemerintahan dalam rangka mewujudkan good governance, dan hal ini dapat dicapai apabila penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan berbasis teknologi informasi.

Penerapan teknologi informasi dalam Sistem imformasi, khususnya dalam pemerintahan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan membantu dalam proses pengolahan data dengan menggunakan sistem pengolahan basis data atau database yang cepat. Dengan adanya sistem informasi basis data maka pemerintah akan mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan relevan bagi penggunanya sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, dalam rangka perencanaan strategis kemasa depan. Proses pengambilan keputusan yang baik tentunya harus dilandasi oleh data dan informasi yang akurat, tepat waktu dan tepat isi agar keputusan yang diambil tepat sasaran.

Oleh karena itu setiap OPD harus memiliki data yang dibuat dalam sistem informasi database untuk memberikan kemudahan kepada kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan disamping untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkannya serta memberikan kemudahan dalam membangun aplikasinya. Kita berharap kedepan semua data yang ada disetiap OPD dapat dipadukan dalam suatu sistem informasi Database pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Prov. Sulsel.

Database adalah kumpulan informasi yang disimpan dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer yang dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) untuk menghasilkan informasi.

Pendefinisian basis data meliputi spesifikasi berupa tipe data, struktur data dan juga batasan-batasan pada data yang akan disimpan.

Basis data menjadi penting karena dapat mengorganisasi data, menghindari duplikasi data, menghindari hubungan antar data yang tidak jelas dan juga update yang rumit.

Manfaat Penggunaan Database

  1. Memberikan kecepatan dan kemudahan, karena memilik kemampuan dalam menyeleksi data sehingga menjadi suatu kelompok yang tururut dengan cepat. Hal inilah yang dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan secara cepat pula, seberapa cepat pemrosesan data oleh database tergantung pula pada perancangan database itu sendiri.
  2. Pemakaian bersama-sama ; Database dapat digunakan oleh siapa saja dalam suatu institusi. Sebagai contoh database tentang kepegawaian mulai dari umur, jenis kelamin, agama dan lain-lain, ini bisa digunakan secara bersama-sama dalam suatu institusi.
  3. Sebagai Control dan Terpusat : Dalam arti bahwa meskipun pada suatu Institusi meiliki beberapa Bidang atau Bagian tapi database yang diperlukan tetap satu saja. Hal ini mempermudah pengontrolan data kepegawaian dalam database.
  4. Menghemat Biaya Perangkat ; Dengan memiliki database secara terpusat maka masing-masing Badan, Dinas atau Bidang tidak memerlukan perangkat untuk menyimpan database, berhubung database yang dibutuhkan cuma satu, yaitu yang disimpan di server pusat.
  5. Keamanan Data ; Hampir semua Aplikasi manajemen database sekarang memiliki fasilitas manajemen  pengguna yang mampu membuat hak akses yang berbeda-beda disesuaikan dengan kepentingan maupun posisi pengguna. Selain itu data yang tersimpan didalam database diperlukan password untuk megaksesnya.

 

Pengertian Data Terpadu

Basis Data Terpadu (BDT) merupakan sebuah sistem basis data yang digunakan untuk perencanaan program-program yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memuat informasi sosial, ekonomi, budaya dan demografi.

Untuk mendukung proses penyediaan data dalam lingkup Pemprov. Sulsel, maka akan dikembangkan sistem informasi. Data pada masing-masing sistem informasi pada OPD akan dintegrasikan di suatu pangkalan data terpadu yang disebut On Smart dengan konsep satu kali entri.

Pengintegrasian data dari beberapa sistem informasi dilakukan melalui penarikan data dan selanjutnya dimasukkan ke model basis data terpusat, selanjutnya pemanfaatan data ke sistem informasi lain dilakukan dengan memproses data ke format data sesuai kebutuhan.

(Lukmanuddin)