Meski baru dua bulan terbentuk, eksistensi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Perairan Teluk Bone (UPT P3SDKP WP TB) telah menunjukkan kinerja optimalnya guna mengawal dan memproteksi wilayah perairan Teluk Bone dari perilaku illegal dan destructive fishing. 
Sebagai langkah awal,  Ir.  Adhy Cahya Slamet,  M.  Si.,  selaku Kepala UPT P3SDKP WP TB telah melaksanakan audience kepada Pemerintah Kabupaten Wajo melalui peran serta aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo 2018.

Selain itu telah dilakukan juga pertemuan dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)  di Kabupaten Wajo,  guna memberikan motivasi dan supporting perlengkapan untuk pemantauan illegal dan destructive fishing sebagaimana yang termonitor dalam peta rawan illegal fishing di wilayah perairan Teluk Bone. 

"Bahwa kelompok masyarakat pengawas yang merupakan garda terdepan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat perlu didukung utamanya keaktifan kelompok dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," jelas Adhy Cahya.
 
Sebagaimana diketahui, lanjut Adhy, bahwa wilayah kerja UPT P3SDKP WP TB meliputi enam wilayah administratif kabupaten/kota yaitu Bone,  Wajo,  Luwu,  Palopo,  Luwu Utara dan Luwu Timur - meskipun regulasi terbaru soal wilayah kewenangan sampai 12 NM berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. 

"Setidaknya,  ada benang merah koordinasi dan sinkronisasi kebijakan mulai dari level pusat sampai ke tingkat lapang.  Dan kalaupun ada perbedaan persepsi dalam implementasi,  setidaknya saling memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas pokok,  fungsi dan kewenangan untuk dan atas nama pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan," terangnya.

Adhy menambahkan, untuk Kabupaten Luwu dan Kota Palopo,  telah dilaksanakan patroli dalam rangka pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama-sama Dinas Kelautan dan Perikanan.  Fokus utama pengawasan diarahkan pada koordinat peta rawan illegal fishing yang telah dikompilasi dari data institusi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terkait.  Jikapun ditemukan aktifitas dengan indikasi tertentu,  diperlukan model operasi pengawasan yang dapat menemu kenali faktor utama penyebab aktifitas illegal fishing.

"Setidaknya,  dalam mereduksi jenis pelanggaran tindak pidana perikanan maka kekuatan pengawasan yang berbasis masyarakat tetap dikedepankan.  Agar tercipta pemahaman diantara pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan bahwa laut adalah masa depan kita yang perlu dijaga keberlanjutannya sebagai penyedia protein hewani dari jenis ikan dalam arti luas," pungkas Adhy.

Jumat, 31 Maret 2017 (Adhy)