Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly membuka Rapat Koordinasi Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) di Grand Clarion Hotel Makassar, Jumat (30/9/2016).
Melalui Rakor yang melibatkan 4 lembaga penegak hukum, diharapkan akan terbangun sinergitas dan kerjasama yang baik antar lembaga hukum, dalam melakukan penegakan hukum yang benar dan sesuai prosedur.
Dalam sambutannya, Yasonna menekankan bahwa penegak hukum baik dari Pengadilan, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kepolisian ini saling berpengaruh satu sama lain. Sehingga perlu dibangun sinergitas antar institusi penegak hukum yang ada.
Yasona juga menekankan, ada 3 prinsip dasar yang harus dilakukan penegak hukum yaitu, penegakan hukum yang tak pandang bulu, supremasi hukum, penegakan hukum sesuai aturan atau tidak sembarang menangkap dan menyadap seseorang tanpa bukti yang jelas.
Selain itu, prinsip dasar hukum lainnya yakni semua orang sama di mata hukum. Serta penegak hukum melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Penurunan indeks hukum kita mempengaruhi negara kita. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan, negara kita adalah negara hukum. Salah satu prinsip dasarnya yakni supremasi hukum. Hukumlah yang berdaulat. Tidak ada satu negara yang maju kalau penegakan hukumnya tidak benar," terangnya.
"Penegakan hukum saat ini sering disinggung karena berbanding terbalik dengan status sosial. Semakin rendah status sosial seseorang semakin mudah terjamah permasalahan hukum. Runcing ke bawah dan tumpul ke atas, ini tidak boleh terjadi. Karena semua orang sama di mata hukum," paparnya.
Sementara Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang mengatakan dengan adanya forum ini merupakan keinginan kuat penegak hukum di negeri ini untuk menyamakan persepsi. "Hukum memiliki posisi yang dominan di negeri ini. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan penegakan supremasi hukum dapat tercapai," kata Agus.
Jumat, 30 September 2016 (Sr/An)