Makassar, sulselprov.go.id - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menjadi Keynote Speaker dalam Rapat Koordinasi Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tema 'Kesiapan Pemda dalam Implementasi Opsen Pajak Daerah' yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, di Hotel Grand Claro, Makassar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Jufri Rahman mengatakan, rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Opsen ini adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di aturan peralihan dikatakan bahwa selambat-lambatnya tiga tahun setelah diberlakukannya undang-undang ini maka diterapkan. Artinya, 5 Januari 2025 nanti opsen ini berlaku," jelas Jufri Rahman.
Terkait bagi hasil penerimaan pajak ini, lanjutnya, akan ada dampak dari pemberlakuan opsen tersebut. Dimana pada tahun 2025 sampai pada tahun 2030 Pemerintah Kabupaten/Kota masih akan menerima bagi hasil dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.
Jufri Rahman mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap rencana pemberlakuan opsen ini. Karena kebijakan opsen itu memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Kebijakan opsen ini ada plus minusnya. Pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk pemerintah provinsi itu sendiri akan berkurang (sekitar) 3,84 persen. PKB kabupaten kota itu akan ada yang naik, akan ada yang turun. Yang naik itu ekstrem tentu yang banyak kendaraan berseliweran pasti seperti Makassar, Gowa, Maros, pasti naik. Yang menurun itu yang kurang kendaraannya, seperti Selayar itu seberang lautan, Selayar ini akan turun mungkin hampir 100 persen turunnya," terangnya.
Selain Selayar, kata Jufri, ada beberapa daerah lainnya yang juga mengalami penurunan bagi hasil PKB. Diantaranya, Bantaeng dan juga Takalar. Oleh karena itu, Ia meminta kepada daerah yang akan mengalami penurunan bagi hasil PKB untuk menyiapkan mental dan fisiknya dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan opsen tersebut.
"Teman-teman di Selayar harus siapkan mental dan fisik sekarang. Selain Selayar itu apa yah, Bantaeng. Bantaeng kecil yah, Takalar juga mungkin turun. Itu kenapa ada yang turun, karena tidak ada unsur pemaksaan dalam opsen," jelasnya.
Dengan penerapan opsen ini, Jufri menegaskan, Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus duduk bersama dengan pemerintah kabupaten kota dalam menyikapi penerapan opsen tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, implementasi opsen pajak daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulsel telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah pada Bulan Agustus tahun 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak dan Pajak Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda bersama Kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan pada bulan April di Bali.
"Terkait kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi opsen pajak daerah, kami laporkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel telah menyepakati antara lain, menyiapkan anggaran sebesar 1-2% dari penerimaan opsen pajak dan bagi hasil pajak untuk digunakan dalam melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah maupun opsen pajak," ucapnya.
Adapun bentuk kerja sama yang akan dilakukan secara bersama antara pemprov Sulsel dan pemda kabupaten/kota, lanjut Reza, adalah integrasi data/host to host, pendataan objek dan subjek pajak, penagihan dan pengawasan pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, penyediaan sarana dan prasarana pemungutan pajak, dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Kita berharap dengan kerjasama ini, penerimaan opsen pajak daerah dapat benar-benar meningkatkan local taxing power bagi Pemda, sehingga pemda yang mengalami penurunan karena opsen ini, dapat diminimalisr," harapnya.
Atas pemberlakuan opsen tersebut, Reza pun mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam membangun Sulsel.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini diikuti oleh kurang lebih 120 peserta yang terdiri dari 24 orang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, 24 orang Kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan, 24 Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, dan 25 Kepala UPTB Pendapatan lingkup Bapenda Sulsel.
Hadir juga perwakilan dari Bank Indonesia Sulsel, Kanwil Kemenkumham RI Sulsel, Direksi PT Bank Sulselbar Kepala BKAD Sulsel, Kepala Dinas ESDM Sulsel serta Kepala Biro Hukum.
Diketahui, Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. (*)