Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan penjelasan langsung mengenai belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, berharap agar SK PPPK segera terbit agar pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat sejak awal.
“Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Supaya bisa langsung dihitung ketersediaan anggarannya untuk gaji,” kata Jufri kepada media.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Baruga A’sta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Jufri, proses pembayaran gaji PPPK tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar terbitnya SK. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Karena yang menentukan gaji itu terbayar atau tidak, ya SPMT. Maka harus dihitung dulu anggarannya di APBD. Selain itu, kita juga menunggu arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.
Dalam keterangannya, Jufri juga menyinggung pembatasan anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak boleh melebihi batas 30 persen dari total belanja daerah sesuai ketentuan nasional.
“Ketentuannya tidak boleh melewati, belanja pegawai tidak boleh 30 persen. Kalau TPP dikeluarkan kita bisa di bawah 30 persen," sebutnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Pemprov Sulsel membuka 12.419 formasi PPPK. Jumlah itu terdiri atas 5.210 formasi tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis, yang dilaksanakan dalam dua tahap rekrutmen. (*)