Selama ini kita masih sering mendengar kritikan terkait kinerja PNS yang masih jauh dari harapan publik sebut saja dengan belum efektif dan efesiennya kinerja PNS, yang berujung pada kurang maksimalnya kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Demikian diungkapkan Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ruslan Abu., M.Si saat membuka Pembinaan Penerapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) lingkup Sekretariat Daerah Prov Sulsel yang berlangsung di Aula Gedung Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Prov Sulsel, Kamis (28 Juli 2016).

“Kondisi demikian telah diupayakan oleh pemerintah untuk diperbaiki melalui pembinaan PNS, dalam hal ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat tentang penilaian kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektifitas PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier,” terangnya.

Ruslan Abu menambahkan, penilaian kinerja yang dimaksud dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai seta perilaku PNS.

“Didalam unsur SKP meliputi beberapa aspek yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan biaya yang merupakan rencana dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku oleh PNS dengan bobot nilai 60% bagi unsur SKP dan 40 % bagi unsur Perilaku Kerja,”jelasnya.

Ia berharap dengan adanya substansi dari sistem penilaian prestasi kerja PNS ini, tentunya tidak akan ada lagi kesenjangan antara pegawai yang diakibatkan pola penilaian prestasi kerja dan karier seperti yang selama ini terjadi.

Kamis, 28 Juli 2016 (Ht)