Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan rombongan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba bersama jajajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba di Kantor DP3A Prov Sulsel, Kamis (26/4/2018).

Rombongan Tim Pansus DPRD Kabupaten Bulukumba ini diterima oleh Sekretaris Dinas. Maksud kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran, masukan serta pertimbangan terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sekretaris Dinas DP3A Sulsel, Askari mengatakan, Perda KLA merupakan regulasi sekaligus bentuk komitmen bagi seluruh kabupaten dan kota di Sulsel dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Perda KLA sangat penting karena menjadi pegangan atau payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus gambaran atau cerminan tugas dan tanggung jawab bagi semua Dinas terkait baik itu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Agama dan hal lainnya,"ungkap Askari.

"Isi Ranperda yang diusulkan oleh Tim Pansus DPRD Kabupaten Bulukumba kita kupas bersama dengan memberikan saran dan masukan, utamanya terpenuhinya 5 kluster penting sehingga substansi atau target yang diharapkan bersama dapat terpenuhi,"terangnya.

"Hadirnya Perda ini akan mengikat semua instansi terkait, contohnya Dinas Kesehatan tentang bagaimana menghadirkan pelayanan yang ramah anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang bagaimana setiap anak yang lahir mendapatkan Akta Kelahiran, termasuk menghadirkan anak-anak dalam setiap Musrenbang yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga masukannya juga dapat diakomodir.

"Kabupaten Bulukumba merupakan daerah kedua di Sulsel yang membuat Perda KLA setelah Kabupaten Maros yang telah disahkan dan diharapkan seluruh daerah lainnya di Sulsel pun dapat mengikutinya," tutupnya.

Kamis, 26 April 2018 (Srf/Er)