Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan aset. Saat ini total aset yang dimiliki pemprov mencapai Rp 15 triliun.
Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Ashari F Radjamilo, mengatakan, kasus lahan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang berpolemik secara hukum, menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov Sulsel. Karena itu, seluruh aset harus dicatat dan dikelola dengan baik.
"Siapa pernah menyangka, Gedung PWI yang dipinjampakaikan itu bisa berdampak hukum sekarang. Tidak apa-apa kami sampaikan di tempat ini, sekarang sedang berproses hukum," ungkap Ashari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel tentang Sewa Barang Milik Daerah, di Hotel Grand Cellino, Jalan Lanto Daeng Passewang, Kamis (29/11).
Ia menuturkan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Sewa Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis Pemprov Sulsel dalam rangka menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah, dan mendukung terwujudnya good goverment (pemerintahan yang baik) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pergub ini harus dilaksanakan, sebab persoalan aset adalah persoalan krusial jika tidak ditangani dengan baik.
"Pemprov Sulsel saat ini mengandeng KPK dan BPKP untuk pengelolaan aset. Hal ini dilakukan agar sesuai prosedur, dan diketahui yang mana aset yang disewakan dan tidak," terangnya.
Data yang diperoleh dari Biro Aset Setda Sulsel, jumlah aset Pemprov Sulsel, baik yang berada di Sulsel atau di luar Sulsel saat ini senilai Rp 15 triliun rupiah. Karena pada saat pencatatan masih menggunakan perhitungan lama, Ashari yakin apabila terjadi perhitungan baru nilai aset akan melonjak drastis.
Kamis, 29 November 2018 (Srf/Na)