Setelah hampir bergulir selama kurang lebih lima tahun pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya berhasil memenangkan hak atas tanah seluas 1,4 hektar di jalan Urip Sumoharjo yang dulu merupakan tempat atau kantor dinas perhubungan Kota Makassar.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, SH saat ditemui di ruangannya tadi pagi,mengatakan sengketa antara pemerintah propinsi sulsel dengan masyarakat bernama Junaedi cukup panjang bahkan pihaknya sempat kalah mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.
Pemprov Sulsel baru akhirnya memenangkan hak atas tanah tersebut ditingkat Mahkamah Agung dan telah inkra atau berkekuatan hukum tetap.
Lutfie juga mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya satuan polisi pamong praja Sulsel untuk melakukan pengosongan serta menertibkan puluhan pedagang kaki lima yang menutupi eks kantor dinas perhubungan tersebut.
Lutfie berharap, penertiban yang akan dilakukan dinas terkait dapat berjalan baik dan lancar.
Jumat, 11 November 2016 (Srf/Sr)