Tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang cukup besar yaitu sekitar 500 miliar rupiah membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis Penda Sulsel), Tautoto Tana Ranggina mengatakan, kerjasama ini telah dituangkan dalam MoU dan telah ditandatangani Gubernur Sulsel dan Kajati Sulsel.

Melalui kerjasama ini diharapkanpPihak Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan langsung ke penunggak pajak melaui surat panggilan secara bertahap hingga akan dilakukan penjemputan paksa apabila dibutuhkan.

Tautoto juga mengaku, melaui kerjasama ini masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak  sesuai Undang-Undang No 28 Thn 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Tautoto menambahkan, pembangunan infrastruktur Sulsel tidak akan berjalan maksimal tanpa kontribusi dari pajak masyarakat yang harus sama-sama diperhatikan.

Jumat, 4  November 2016 (Srf/Er)