Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulsel akan mendapatkan kemudahan untuk memiliki rumah bersubsidi. Selain subsidi sebesar Rp 10 juta, PNS akan mendapatkan suku bunga rendah dan cicilan flat.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengatakan, pihaknya menargetkan pembangunan 1.000 rumah bersubsidi untuk PNS yang belum memiliki rumah. Pemprov Sulsel bersama Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sementara memfasilitasi developer untuk membangun rumah bersubsidi. 

"Khusus untuk PNS, fasilitasi yang disiapkan memang cukup baik, karena PNS bisa memanfaatkan Bapertarum. Sehingga, kalau PNS ingin memiliki rumah, kita bisa memanfaatkan Bapertarum sekaligus ada diskon dari pemerintah sehingga fasilitas berupa kemudahan sekitar Rp 10 juta untuk penyediaan perumahan bisa dimanfaatkan dengan baik," ungkap Andi Bakti, usai Sosialisasi Fasilitasi dan Kemudahan bagi PNS Memperoleh Rumah, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (10/10/2016).

Andi Bakti mengungkapkan, saat ini pembangunan rumah sementara dalam proses, yang tersebar di beberapa titik. Antara lain Makassar, Gowa, Maros, hingga Takalar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya akan dihibahkan ke Kementerian PU atau Pemprov. Tapi, telah disepakati untuk PNS. 

"Kemudahannya, ada subsidi Rp 10 juta, suku bunga rendah, dan cicilan flat," urainya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan langkah awal sebelum pencanangan pembangunan rumah bagi PNS, yang akan dilaksanakan 12 Oktober nanti. Disamping itu, akan digelar bazar perumahan setelah peringatan Hari Jadi Sulsel.

"Kalau berdasarkan pantauan kita, di Sulsel terdapat 43 ribu PNS yang belum memanfaatkan Bapertarumnya. Jadi, diperkirakan sebanyak itu PNS yang belum memiliki rumah," ungkapnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Abdul Haris, saat membuka sosialisasi, mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang kuat dan konkrit untuk memudahkan PNS memiliki rumah. Saat ini, sudah banyak program perumahan, tetapi hanya ditujukan untuk masyarakat umum.

"PNS harus diberikan kemudahan untuk memiliki rumah. Khususnya PNS dengan golongan rendah, saya kira memang harus ada kebijakan yang konkrit," kata Haris.

Senin, 10 Oktober 2016 (Dw/Hr)