Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas tentang pendapat atau tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karts Maros-Pangkep Prov Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (3/5/2018).
Tanggapan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono ini disampaikan oleh Penjabat Sekda Pemprov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina. Ini merupakan tindak lanjut atas rapat paripurna sebelumnya dengan agenda penjelasan terkait Ranperda tersebut, Senin, 30 April lalu.
Diketahui, Karst Maros dan Pangkep menjadi yang terbesar kedua di dunia. UNESCO belum bisa memasukkannya sebagai warisan dunia karena belum mempunyai peraturan di Sulsel. Untuk itu perlu upaya perlindungan dan pengaturan dari pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Sulsel, mengapresiasi positif apa yang dilakukan oleh dewan dengan menjadi pemrakarsa.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah," kata Tautoto.
Adapun pendapat dan tanggapan terhadap Ranperda ini, dengan memperhatikan naskah yang diterima Pemerintah Daerah berupa Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karst Maros Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan. Naskah Akademik atas Ranperda tersebut dinilai sistematikanya telah sesuai dengan format yang ada dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Akan tetapi dukungan data dan hasil kajian yang termuat didalamnya, haruslah dalam bentuk data valid yang aktual dan hasil kajian yang komprehensif," sebut Tautoto.
Sedangkan, mengenai kajian teoritis dan praktik empiris, perlu adanya uraian penjelasan dan hasil kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada saat ini, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat pada kawasan esensial karst Maros-Pangkep.
Begitu pula kajian mengenai implikasi penerapan Ranperda ini nantinya terhadap aspek kehidupan masyarakat, baik kehidupan masyarakat secara umum maupun aktivitas pertambangan semen yang selama ini berlangsung pada kawasan tersebut sebagaimana data yang ada dalam Naskah Akademik. Untuk itu Pemprov meminta penjelasan.
Berikut terkait dengan keberadaan kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan dampak terhadap perubahan tata air khususnya penurunan daya tampung air dan penurunan kualitas air.
Dengan hadirnya Ranperda ini untuk menjadi Perda nantinya, juga dipertanyakan, apakah masih tetap memungkinkan untuk diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada kawasan karst yang bukan bentang alam kawasan karts yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang penetapan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Selanjutnya dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa salah satu ekosistem karst di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya terdapat beberapa ekosistem karst selain yang ada pada kedua kabupaten tersebut.
"Sehubungan dengan itu perlu adanya data seluruh ekosistem karst di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan analisis serta kajian untuk pengaturannya dalam satu Ranperda yang mencakup seluruh ekosistem karst di Provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya.
Hal lain yang ditegaskan Pemprov Sulsel mengenai kawasan esensial karst yang diatur dalam Ranperda ini, yaitu harus jelas bagian yang menjadi kewenangan pengaturan Pemerintah Daerah untuk wilayah dalam bentuk Perda.
Berdasarkan naskah akademik, beberapa bagiannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat seperti Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Taman Wisata Alam Bantimurung dan Taman Prasejarah Leang-leang. Sehingga perlu ditegaskan arah jangkauan pengaturan Ranperda ini terhadap bagian kawasan karst yang pelindungan dan pengelolaannya dapat diatur dengan Perda oleh Pemerintah Daerah.
Setiap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, seharusnya melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan substansi materi muatan yang akan diatur.
Dalam kaitannya dengan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini apakah telah melibatkan seluruh pihak, termasuk perangkat Pemerintah Pusat yang terkait dengan begitu pengelolaan kawasan karst Maros dan begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep, agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Kawasan ini bukan hanya terdiri dari karts, tetapi terdapat flora dan fauna yang hidup di kawasan tersebut di dalamnya, berkaitan satu sama lain, untuk itu jika memungkinkan juga mengatur perlindungan dan pengelolaan batuan karts, flora dan fauna yang hidup di dalamnya sebagai suatu ekosistem," ujar Tautoto menyampaikan pandangan Gubernur Sulsel.
Terakhir bahwa kawasan karst Maros-Pangkep telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional, hal tersebut patut dan mendapat dukungan semua pihak. Selanjutnya diharapkan kedepan dapat menjadi situs warisan budaya dunia.
Berkaitan dengan penyusunan Ranperda ini, maka harus melalui kajian terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan ekosistem kawasan karst, sehingga Ranperda ini dapat memuat pengaturan yang komprehensif terkait dengan pelindungan kawasan karst Maros Pangkep, agar terjaga kelestariannya dan bisa bermanfaat untuk kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
"Semoga ini dapat lebih memperkaya pembahasan Ranperda yang sifatnya lebih teknis pada rapat-rapat kerja Pansus DPRD, sehingga Ranperda ini dalam prosesnya lebih menyentuh substansi pengaturan yang bersifat strategis, agar benar-benar menyempurnakan materi muatan secara final dan dapat menjadi produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna," harapnya.
Adapun pimpinan dan anggota Pansus Pembahasan tentang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karts Maros-Pangkep Prov. Sulsel, diantaranya; A. Muh. Irfan AB, selaku Ketua, Wawan Mattaliu, selaku Wakil Ketua dan beberapa Anggota Pansus lainnya yang terdiri dari 21 orang.
Rapat Paripurna ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan HM Roem, dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 3 Mei 2018 (Srf/Er)