Rencana upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, terkait izin reklamasi dan pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia  siap dilawan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Sulsel, Muhammad Lutfi Natzir mengaku, hingga saat ini belum menerima memori bandingnya Walhi Sulsel dari PT TUN, yang tentunya akan segera dipelajari.

Pemerintah Provinsi Sulsel senantiasa siap melakukan perlawanan hukum, mengingat di PT TUN pihak Pemprov sudah menang, yang artinya izin reklamasi dan pembangunan sudah sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Sulsel, Ir. A. Bakti Haruni menambahkan, pasca dimenangkannya di sidang PT TUN, pembangunan di kawasan CPI kembali dilanjutkan, bahkan dikebut.

Kehadiran kawasan CPI di Kota Makassar dengan bangunan yang ada di dalamnya, seperti Mesjid 99 kubah, Wisma Negara serta lainnya akan menjadi landmark dan kebanggaan baru masyarakat Sulsel.

Jumat, 12 Agustus 2016 (Srf/Sr)