Pemerintah Provinsi Sulsel dibawah kepemimpinan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman serta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengamanan aset baik tanah, bangunan maupun lainnya.
Salah satunya aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan melakukan pemasangan papan bicara Kamis (14/10/21).
Tim terpadu yang turun terdiri dari Badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel dengan memasang plang bertuliskan Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pejabat BKAD Sulsel, Andi Ulul mengatakan tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
"Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada pemprov," jelasnya.
Pemprov Sulsel selanjutnya akan melakukan proses pensertifikatan.
"Selanjutnya kita akan melakukan persertifikatan dengan terlebih dahulu melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional."tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sulsel Mujiono mengatakan pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.
"Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel" ujarnya.
Kamis, 14 Oktober 2021