Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Persiapan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi, di Ruang Rapat Dinas PMD Sulsel, Jalan Bontolangkasa No.7-9, Makassar, Kamis, 10 Oktober 2024.

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI No. B/6405/DKM.01.02/80-84/10/2024 perihal Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Dinas Kominfo SP Sulsel, Inspektorat Sulsel, Dinas Kominfo Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros, juga melibatkan unsur dari desa terkait.

Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, Pemprov Sulsel siap untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa terpilih sebagai percontohan. Ia juga berharap desa-desa yang terpilih harus segera mempersiapkan bukti-bukti dukung yang dibutuhkan dalam pengisian setiap indikator penilaian.

"Kita berharap, melalui program ini desa-desa di Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, jujur, dan bebas dari praktik-praktik korupsi," ujar Sultan Rakib.

Desa yang akan mengikuti penilaian percontohan desa antikorupsi diantaranya Desa Bontokaddopepe Kabupaten Takalar, Desa Lempangang Kabupaten Gowa, dan Desa Sambueja Kabupaten Maros.

Tahap kegiatan penilaian akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2024 dengan Tim Penilai dari Dinas PMD, Dinas Kominfo SP, dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)