Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Tahun Anggaran 2021 dan Penyusunan Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Pemda se Sulsel untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Abdul Hayat menyampaikan, kegiatan Monev ini dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 101 Tahun 2015.
"Kenapa Pemprov melakukan Monev? Karena memang amanah Kementerian Keuangan 101 tahun 2015 tentang bagaimana memberikan proteksi kepada warga negara," ungkap Abdul Hayat.
Selain itu, Abdul Hayat juga menyampaikan bagaimana perkembangan era digital yang menuntut agar dipahami semua pihak. "Jadi memang bagaimana era digital dikembangkan di Pemprov Sulsel untuk memudahkan pekerjaan," kata Abdul Hayat.
Tentunya, semua tidak terlepas dari kolaborasi untuk menghasilkan implementasi dan kalkulasi yang baik dalam koordinasi antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.
"Monev ini adalah memastikan bagi hasil kemudian peruntukannya kepada hubungan sosial ini BPJS, jaminan sosial, dimana kata undang-undang melindungi segenap bangsa Indonesia melalui aspek kesehatan," jelasnya. (*)