Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk lebih memperhatikan keadaan konsumen pembeli rumah.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, pada acara Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Travellers Hotel Phinisi, Makassar, Rabu (27/2/2019).
Andi Bakti mengaku, sudah hampir 20 tahun perumahan belum memberikan perlindungan yang maksimal untuk konsumen, termasuk mengenai kelengkapan administrasi bagi konsumen.
"Kita harus memberikan upaya untuk perlindungan konsumen. Masyarakat selama ini belum tahu apa yang menjadi haknya, kita juga belum fokus untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat," ungkap Andi Bakti.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk melihat proses pengembangan khusus perumahan. Namun di sisi lain, peran pemerintah pusat dinilai belum maksimal untuk memperhatikan hak konsumen terhadap pihak developer.
"Seharusnya pembelian rumah harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk konsumen. Makanya kalau developer mau membangun tidak boleh sembarang mencetak spanduk untuk penjualan kalau belum ada itu SLF," tegasnya.
Olehnya itu, dibutuhkan ketegasan dan tindakan tegas bagi pihak pengembang yang menjual rumah tidak sesuai dengan fasilitas ataupun ketentuan yang dicantumkan pada brosur atau iklan yang diedarkan.
"Pemerintah memang harus memberikan sanksi. Pemerintah harus bisa memberikan penghargaan kepada produsen atau pengembang yang mampu memberikan pemenuhan untuk konsumen," jelasnya.
Selain itu Andi Bakti berharap pihak Kementerian PUPR lebih sering membuat kegiatan di Sulsel, apalagi hampir kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini selalu berhasil.
"Tidak ada itu kegiatan yang dilakukan di Sulawesi Selatan tidak berhasil, dengan cara yang gampang yakni menciptakan suasana yang sangat kondusif," pungkasnya.
Acara ini menghadirkan lima provinsi lain yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo serta diikuti 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Rabu, 27 Februari 2019 (Srf/Na)