Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) optimistis mencapai 98 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel. 

Hal tersebut di sampaikan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat membuka Pertemuan Evaluasi Program Kesehatan Gratis Integrasi Ke JKN, di Hotel Almadera, Makassar, Rabu, 7 Juni 2023.

Dalam sambutannya, Andi Darmawan mengatakan, telah menjadi komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. 

Bahkan, kata Andi Darmawan, di tahun 2022 dan 2023 pemerintah provinsi telah mengembalikan dan menambah kuota peserta program jaminan kesehatan gratis untuk terintegrasi dengan JKN dengan jumlah peserta sebanyak 1,8 juta peserta, yang tidak lain juga sebagai upaya memenuhi target Universal Health Coverage (UHC).

"Harapan kita yang sudah mencapai jaminan kesehatan sebanyak 8,5 juta. Jadi kita sudah 97 persen, tersisa 1 persen dan itulah sebabnya kita berharap bahwa terobosan-terobosan yang kita lakukan ini bisa mencapai angka 98 persen pada tahun 2024," katanya.

Andi Darmawan, menjelaskan ada tiga tantangan yang saat ini dihadapi sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kepesertaan jaminan kesehatan gratis. Yakni kepesertaan ganda, peserta yang sudah meninggal tapi masih dicover jaminan kesehatan, dan juga tidak adanya Nomor Induk Kependudukan.

Untuk penyelesaiannya, lanjutnya, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah provinsi dan daerah termasuk dengan pemerintah ditingkat bawah dalam menelusuri temuan tersebut dan menyelesaikan tantangan itu.

"Tantangan-tantangan yang kita hadapi sesuai dengan temuan BPK pertama ada peserta ganda, kemudian ada peserta yang sudah meninggal tapi masih dicover BPJS Kesehatan, dan ada yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK)," terangnya.

Andi Darmawan berharap agar permasalahan ini bisa segera diatasi dan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan JKN. Termasuk, untuk memenuhi target UHC sebesar-besarnya 98 persen di Sulawesi Selatan sesuai dengan target pemerintah pusat. (*)