Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 disosialisasikan, Selasa (18/7/2017) di Hotel Novotel Makassar.

Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latief dan pejabat serta aparat pengelola keuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Sulsel, Andi Arwien Asiz mengatakan Permendagri yang disosialisasikan itu sebagai pedoman dalam menyusun APBD Sulsel tahun 2018 mendatang.

Ada enam poin yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2018 mendatang. Diantaranya, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan,  tertib,  tepat waktu,  transparan,  partisipatif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan.

"Ketika poin-poin itu dipedomani, Insya Allah penyusunan APBD tidak akan bersoal," kata Andi Arwin.

Sementara itu, Abdul Latif mengatakan pertemuan tersebut sebagai langkah strategis dalam penyusunan APBD.

Secara substansial, pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin harus diorientasikan pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, agar didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Syarifuddin selaku
Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam Sosialisai Permendagri ini telah disusun berbagai pedoman.

"Telah disusun bagaimana kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara, jadwal dan tahapan APBD 2018, rancangan Perda, Perbup dan Perwali," pungkas Syahrifuddin.

Selasa, 18 Juli 2017 (Srf/Er)