Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam aturan ini, ada dua hal pokok yang mengalami perubahan signifikan yaitu pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih dari satu unit.
Gubernur Sulsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muh. Salim, mengatakan Perda yang baru disahkan ini dibuat untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak, dan BBN-KB."Selama ini Pajak Daerah memberi kontribusi rata-rata sebesar 89% terhadap PAD Sulsel. Peraturan Daerah ini telah berlaku selama tujuh tahun, dan dalam kurun waktu banyak regulasi yang melandasinya telah berubah," katanya saat membuka Sosialisasi Perda di Hotel Grand Clarion, Selasa (21/11/17).
Sebelumnya di Perda Nomor 10 Tahun 2010,tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif dengan interval sebesar 1%, yaitu kendaraan pertama sebesar 1.5%, kendaraan kedua 2,5% dan seterusnya sampai dengan paling tinggi 5,5%.
Dalam perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 2,75%. Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini ampuh untuk mengurangi tunggakan pajak progresif.
"Selama ini tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak progresif," lanjutnya.
Bukan hanya tarif progresif, dalam Peraturan Daerah ini, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama juga turun dari yang sebelumnya sebesar 12,5% menjadi 10%.
Dengan penurunan tarif tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi membeli kendaraan baru di Jakarta dan sekitarnya karena tarif BBN kendaraan di Jakarta dan Sulsel sudah sama.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina, M.Si, menambahkan pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2017. Jika pergub telah terbit, tarif pajak baru ini sudah dapat diberlakukan.
Sebagai langkah awal, pihaknya memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada. "Kita usahakan Pergubnya cepat selesai sehingga aturan baru ini sudah dapat diberlakukan pada Desember ini," tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, hadir juga Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Arsan Latief dan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi PAD Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Wahyudi Sulestyanto.
Arsan yang merupakan putra asal Sidrap yakin perda baru ini akan menambah pendapatan Pemprov Sulsel utamanya dari sektor BBN I karena pajak yang dikenakan di Sulsel sama dengan pajak yang dikenakan di Jakarta sehingga harga mobil baru di Makassar dan Jakarta relatif sama.
Selasa, 21 November 2017 (Srf/Na)