Pemutihan denda pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berlaku sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2016.

Lewat kebijkakan pemutihan denda pajak kendaraan di Sulsel, penerimaan pajak secara signifikan mengalami peningkatan, utamanya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dari biasanya hanya 2 miliar per hari, naik ​menjadi 3 hingga 4 miliar rupiah per harinya.

Pemberian insentif dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan  untuk memberikan sugesti atau penyemangat bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya di Sulsel. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina  saat mendampingi Wagub Sulsel dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Selayar, Jumat (5 Agustus 2016).

Tautoto menambahkan, pembebasan denda pajak ini diberikan ke semua denda Pajak Kendaraan Bermotor baik tunggakan maupun yang berjalan namun tidak berlaku bagi denda PKB kendaraan baru.

Jumat, 5 Agustus 2016 (Srf/Sr)