Urusan statistik merupakan urusan wajib non pelayanan dasar, yang terbagi atas statistic dasar, sektoral dan khusus. Dengan pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka diamanatkan penanganan urusan statistik menjadi satu urusan baru terkait statistik sektoral yang wajib ditangani oleh pememrintah daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persadian Prov. Sulsel, Ir. A. Hasdullah, M.Si saat membuka acara Penandatanganana MoU tentang Kerjasama Data dan Informasi Statistik Sektoral di Hotel Aswin Makassar, Kamis (21/12/17).
Hasdullah mengatakan, peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting, mengingat peranan data ini nantinya akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan perencanaan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
“Ketersediaan data statistik sektoral sangatlah dibutuhkan dalam memberikan informasi bagi perencanaan pembangunan maupun evaluasi atas pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”jelasnya
“Capaian kinerja setiap organisasi perangkat daerah akan tergambarkan melalui data sektoral yang telah dihasilkan,”lanjutnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka akan terbentuk suatu forum yang menjadi wadah kita dalam mempersembahkan tata laksana kerja data sektoral dari tingklat kabupaten/kota hingga provinsi. Hal ini tentunya menjadi upaya bersama dalam membangun dasar yang kuat untuk mendukung rancangan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan satu data Indonesia yang peraturan presidennya sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Melalui penandatanganan ini, diharapkan arah pengembangan kerjasama statistik sektoral lebih terarah dan menghasilkan ragam data yang berkualitas serta menjawab tantangan kebutuhan data masa kini dan yang akan datang,”pungkasnya.
Kamis, 21 Desember 2017 (Na/Yy)