Salah satu sumber pendapatan daerah adalah sektor pajak sehingga kepatuhan dan kelancaran pembayaran pajak dari masyarakat akan berdampak terhadap optimalisasi pendapatan pusat dan daerah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Tim Korsupgah KPK Kawasan Timur Indonesia, Ibu Linda bahwa sumber potensi pendapatan pusat dan daerah termasuk optimalisasi sektor pajak harus ditingkatkan.

"Kepatuhan dalam bayar pajak harus dikawal dan diawasi. Olehnya itu kami juga menfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov Sulsel dengan pihak Kantor Dirjen Pajak Sulselbarteng," lanjut Linda.

Lebih lanjut, Linda mengatakan bahwa MoU dan PKS tersebut memuat kerjasama dalam pertukaran data bagi pelaku wajib pajak yang patuh dan menunggak sehingga dapat dijadikan sebagai kontrol terhadap kinerja pendapatan pajak pusat dan daerah.

Disamping itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan optimasi pendapatan daerah akan diekplorasi seluruh potensi sumber pendapatan daerah sehingga kemampuan keuangan kita dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan.

Terpisah, Kadis Kominfo Sulsel, Andi Hasdullah menyebut bahwa Penandatanganan MoU dan PKS sektor pajak itu direncanakan akan dilaksanakan bersamaan dengan MoU dan PKS dengan BPH Migas dan PT Pertamina pada tanggal 13 Agustus 2019 mendatang di Kntor Gubernur Sulsel.

Minggu, 11 Agustus 2019 (diskominfo)