Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel, Selasa (21/8/18), kembali melakukan operasi non yustisi penegakan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). di lingkup Kantor Gubernur Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Provinsi Sulsel, Muh. Hasim mengatakan, operasi non yustisi ini dilakukan oleh dua tim yang mengelilingi seluruh kawasan Kantor Gubernur Sulsel.

"Tim yang diturunkan masih menemukan ada beberapa pegawai yang kedapatan merokok di dalam ruang kerja maupun bagian lain dari gedung kantor",kata Hasim

"Ada 6 orang yang kedapatan merokok ditempat yang dilarang, membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya, serta mengamankan 8 buah asbak dari beberapa ruangan OPD",imbuhnya.

"Sesuai Pasal 5 ayat (4) Perda No 1 Tahun 2015 yang mengatur KTR pada tempat kerja bahwa kawasan yang dilarang dan bebas asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar, kecuali ditempat khusus untuk merokok yang telah disediakan",tutupnya.

Selasa, 21 Agustus 2018 (Srf/Na)