Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2016, tentang perubahan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen dalam negeri,dan pemerintah daerah,menetapkan tiga pakaian wajib bagi pegawai negeri sipil.

Seragam baru tersebut terdiri dari baju khaki atau Pakaian Dinas Harian (PDH), baju batik, serta baju seragam hitam putih.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Abdul Latif, M.Si, saat ditemui dikantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, aturan pakaian dinas PNS khususnya dilingkup Sulsel dipastikan tidak akan menyerap anggaran khusus.

Hal ini karena hampir seluruh PNS lingkup Sulsel memiliki pakaian hitam putih, dan batik, sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan barang.

Pemerintah Provinsi Sulsel , juga masih melakukan pengkajian dan meminta masukan dan saran dari berbagai pihak / sehingga dalam penerapannya berjalan lancar, apa lagi petunjuk tekhnis dari kemendagri belum ada.

Berdasarkan informasi baju khaki atau PDH akan digunakan pada hari Senin dan Selasa, baju hitam putih pada hari Rabu,sementara kamis dan Jumat, menggunakan baju batik dan olahraga.

Peraturan baru tentang pakaian dinas ini juga hanya akan diberlakukan bagi para PNS, sementara pegawai yang masih berstatus non PNS akan disesuaikan dengan seragam yang berbeda.

Kamis, 11 Februari 2016 (Srf/Ht)