Pemerintah Provinsi Sulsel (Pemprov) Sulsel telah mempersiapkan penerapan pembayaran non tunai 1 Januari 2018 mendatang. Pembayaran non tunai ini akan diatur dalam Pergub yang sementara dirancang oleh Pemprov.
Sekprov Sulsel, Abdul Latief setelah Pembukaan Sosialisasi Implementasi Transkasi Non Tunai pada Pemda Kab/Kota se-Sulsel di Hotel Clarion Makassar, Kamis (9/11/2017) mengatakan, tahun anggaran 2018 sudah harus melakukan transaksi non tunai. Untuk itu diberikan kewenangan kepada seluruh Kepala daerah untuk mengatur apa saja yang harus dibayar dengan non tunai, serta apa saja yang masih harus dibayar dengan tunai
"Kita berikan kepada masing-masing Kepala daerah untuk mengatur berapa jumlah yang harus dilakukan untuk non tunai, dan berapa yang harus tunai. Seperti DKI Jakarta semua transaksi di sana tidak ada lagi tunai tapi semuanya non tunai," ujar Abdul Latief.
"Sementara khusus di Pemprov kita sudah siap dari kemarin, jadi nanti 1 Januari kita tinggal terapkan untuk pegawai Pemprov," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Aziz mengatakan, dalam Pergub yang sementara dirancang oleh Pemprov sudah mengatur secara keseluruhan tentang jenis transaksi, besaran transaksi yang dilakukan secara non tunai
"Khusus Pemprov kita membatasi jumlah transaksi non tunai. Dari Rp 10 juta kebawah itu masih pakai tunai dan 10 juta keatas sudah harus non tunai. Jadi kedepan untuk pegawai Pemprov banyak hal yang mereka dapatkan secara tunai akan berubah menjadi non tunai," katanya.
Ia melanjutkan, untuk transaksi non tunai ini pihaknya lebih kepada belanja barang dan jasa dalam hal ini ada belanja pegawai honor dan kemudian perjalanan dinas, makan dan minum serta ATK dan lain sebagainya.
"Semua itu tidak bisa lagi dengan tunai tapi non tunai. Kita sudah siapkan semuanya untuk memulai tahapan menuju implementasi transaksi non tunai 1 Januari mendatang," tutupnya.
Kamis, 9 November 2017 (Srf/Na)