Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga saat ini menuai pro kontra ditengah masyarakat karena sebagian menganggap sebagai upaya membungkam demokrasi.
Meski telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, namun sejauh ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sulsel belum menerima salinan resmi dari Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Kepala Bakesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa, saat ditemui di kantornya kemarin (17/7/2017) mengaku belum mendapat salinan resmi dari pusat terkait Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sehingga penerapannya di Sulsel belum bisa dilakukan.
"Kehadiran Perpu yang menimbulkan pro dan kontra bagi ormas yang menganggap sebagai pembatasan berorganisasi, maka dipersilahkan untuk melakukan langkah hukum," jelasnya.
"Sejauh ini dari hasil pematauan yang dilakukan bersama dengan jajaran terkait, belum ada terlihat ormas yang anti pancasila di Sulsel," ungkap Asmanto.
Senin, 17 Juli 2017 (Srf/Rs)