Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel dipimpin lansung Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Mujiono bersama unsur terkait termasuk jajaran TNI, Polri melakukan penerbitan pada Stadion Mattoangging, Rabu (15/1/2020).
Pihak Satpol PP bersama TNI dan Polisi yang ingin masuk kedalam Stadion Mattoanging, Jl. Mappanyuki, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dihalang-halangi oleh pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan mengunci pagar lapangan, bahkan melempari petugas dengan menggunakan batu maupun busur.
Hujan batu dan busur tidak terhindarkan yang mengakibatkan beberapa petugas baik dari pihak Satpol PP Provinsi Sulsel maupun kepolisian menjadi korban dan dilarikan lansung ke rumah sakit terdekat.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Mujiono mengatakan, berdasarkan laporan ada tiga orang yang menjadi korban bentrokan dan dilarikan kerumah sakit.
"Jadi berdasarkan laporan ada dua orang yang dilarikan ke Rumah Sakit Labuang Baji karena terkena busur dan ada satu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena terkena lemparan batu,"ungkap Mujiono.
Mujiono menyebutkan hingga saat ini, belum mengetahui secara detail nama korban tapi kondisinya mulai membaik.
"Saya sudah laporkan ke Pak Kapolrestabes Makassar yang kebetulan ada bersama di lapangan, bahwa ada anggota yang menjadi korban, sehingga pihak kepolisian paham dan memberikan tindakan tegas,"sebutnya.
"Saat ini kondisi sudah membaik dan pihak Kapolretabes Makassar akan memediasi bersama antara pihak Pemprov Sulsel dan YOSS pada hari Jumat tanggal 17/1/2020, di Kantor Polrestabe s Makassar,"tutupnya.
Sebagai informasi Pengelolaan YOSS terhadap Stadion Mattoanging sudah dicabut setelah Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pencabutan dan kemudian menyerahkan ke Pemprov Sulsel. ini sesuai Perda No 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tidak boleh dikelola yayasan.
Hal ini membuat pihak YOSS menolak bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), sementara Pemprov Sulsel menegaskan itu adalah tanah pemerintah sesuai atas hak yang dimiliki.
Rabu, 15 Januari 2020 (Srf/Na)