Ketua DPRD Sulawesi Selatan mengambil Sumpah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Desi Susanti Sutomo, SE., M.Si menggantikan Andi Akbar Singke. Acara berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/05/2016) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Abdul Latif, M.Si, mewakili Gubernur Sulsel.

Abdul Latif dalam sambutannya mengatakan, proses mekanisme dan pelaksanaan penggantian antar waktu anggota DPRD didasarkan pada Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

“Dengan adanya penggantian antar waktu keanggotaan DPRD ini tentunya kita semua berharap bahwa pengisian keanggotaan DPRD Prov Sulsel dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi dan misi pemerintahan daerah Prov Sulsel,”lanjutnya.

Ia meminta kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar senantiasa berkomitmen membangun daerah ini, meningkatkan jalinan kerjasama yang baik, membangun sinergitas yang kuat dan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, mampu meningkatkan sensitifitas serta responsive mendengar masukan dan kritikan dalam mengemban amanat rakyat.  

Sementara Ketua DPRD Sulsel, H.M. Roem mengatakan bahwa proses pengambilan sumpah anggota DPRD Prov Sulsel sebagai pengganti antar waktu ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Desi Susanti Sutomo, anggota DPRD yang baru saja dilantik usai pengambilan sumpah mengatakan sangat berterima kasih atas dilantiknya dirinya sebagai pengganti antar waktu dan berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kamis, 26 Mei 2016 (Ht/Rdw)