Oleh Muh. Iqbal Latief
Pendahuluan :
Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara. Sebab legitimasi kekuasaan (pemerintah), harus diperoleh melalui Pemilu. Di Indonesia, Pemilu didefinisikan sebagai sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umur, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu bersama Bawaslu dan DKPP juga dituntut lebih aktif lagi dan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelaksanaan kegiatan Pemilu. Salah satu tugas utama KPU adalah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 2012 khususnya pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi; (a) perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (d) penetapan peserta Pemilu; (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (f) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinis dan DPRD Kabupaten/kota; (g) masa kampanye Pemilu; (h) masa tenang; (i) pemungutan dan perhitungan suara; (j) penetapan hasil Pemilu, dan; (k) pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Sesuai dengan tahapan Pemilu, maka kerja KPU sekarang ini selain memantapkan kembali data pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan secara nasional. Juga melakukan sosialisasi terkait dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Dalam konteks ini, maka pertanyaan yang mendasar pada tulisan ini adalah bagaimana peran Parpol dalam pelaksanaan Pemilu ? Bagaimana hubungan KPU dengan Parpol dalam pelaksanaan Pemilu ? Untuk menjawab ini, kita akan mengkajinya secara spesifik.
Peran Parpol :
Peranan Parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi. Tujuan pembentukan Parpol ada yang bersifat umum dan khusus. Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa tujuan khusus Parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Sedangkan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.
Jika disimak dari perspektif aturan (regulasi), maka peranan Parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam hubungannya dengan KPU, maka peran Parpol yang diharapkan adalah :
1. Bersinergi secara positif dengan KPU, dengan cara turut berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu.
2. Membantu melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan tentang Pemilu di internal Parpolnya masing-masing, khususnya terhadap calon anggota legislatifnya.
3. Melakukan rekrutmen politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif.
4. Melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih
5. Membantu KPU dalam rangka pencermatan data pemilih, agar data pemilih benar-benbar akurat, valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
6. Meningkatkan pemahaman tentang etika dan budaya politik bagi caleg-calegnya, khususnya didalam pelaksanaan tahapan Pemilu seperti kampanye dan lain-lain.
7. Bersama-sama KPU dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya, untuk menjaga kondisi masyarakat yang tetap kondusif, aman dan damai.
Beberapa peran Parpol yang diharapkan terwujud dalam Pileg, tentulah dimaksudkan agar Pileg tersebut selain nantinya melahirkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan berkomitmen pada rakyat. Juga Parpol tetap berupaya maksimal agar Pileg berlangsung lancar, aman dan damai.
Untuk hal tersebut, kami mengharapkan agar peran Parpol dalam setiap tahapan Pemilu dapat terlaksana secara aktif dan efektif. Sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu, merasakan sangat terbantu dengan poeran-peran tersebut.
Tantangan yang kita hadapi dalam Pileg di Sulsel, antara lain :
1. Pendidikan politik bagi masyarakat belum memadai, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Pemilu Legislatif.
2. Tingkat partisipasi pemilih di Sulsel juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
3. Masih belum tertatanya dengan baik pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang ditetapkan.
4. Penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) yang sekarang ini masih menyisakan kerja perbaikan NIK invalid, juga memerlukan perhatian dan partisipasi serius dari Parpol.