Oleh : Lukmanuddin
Perkembangan teknologi informasi komunikasi mengalami perubahan yang sangat cepat dan cenderung radikal dalam arti masyarakat dipaksa untuk mengikuti perkembangan tersebut, baik dari peralatan teknologinya maupun dari fiturnya. Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat kita tidak mampu mengikutinya, namun demikian mau atau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus mengikuti perkembangan tersebut. Paling tidak kita dapat menyesuaikan perkembangan teknologi komunikasi kalau kita tidak ingin tertinggal.
Perkembangan teknologi informasi komunikasi telah membawa implikasi terhadap aktifitas masyarakat, baik dalam skala regional, nasional maupun global. Implikasi tersebut antara lain ditandai dengan perubahan paradigma dan pola pikir masyarakat, yang semula hanya bersikap aktif menjadi pro aktif untuk mencari sumber informasi sesuai kebutuhan dan keinginannya. Apalagi dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka informasi terkait dengan kebijakan publik menjadi hak publik. Dengan demikian publik menjadi lebih kreatif dalam mencari informasi yang dibutuhkan melalui teknologi informasi.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Teknologi Informasi :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
- Peraturan Daerah Prov. Sulsel Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi.
Manfaat Teknologi Informasi :
- Menjadi Media Bertukar Informasi;
- Sebagai Sarana Komunikasi, Mempermudah Pembelajaran;
- Hemat Biaya;
- Dapat Meningkatkan Produktifitas Sebuah Pekerjaan;
- Pemanfaatan Teknologi juga sangat Memberikan Kemudahan, baik disektor Pendidikan, Bisnis, Perbankan, Pemerintahan dan lain-lain.
Dalam perkembangan teknologi informasi komunikasi telah banyak memberikan dampak, baik dampak positif maupun negatif.
Dampak positif adalah :
- Mempercepat arus informasi;
- Mempermudah melakukan akses terhadap informasi terbaru;
- Media sosial juga merupakan dampak positif lainnya;
- Membantu individu dalam mencari informasi;
- Teknologi informasi berfungsi sebagai media hiburan;
- Mempermudah komunikasi dengan individu lainnya yang jauh;
- Sharing (Berbagi) file;
- Teknologi informasi komunikasi juga berdampak kepada bidang Pendidikan;
- Menciptakan lapangan pekerjaan baru, seperti on line shop dan juga bisnis on line.
Sedangkan Dampak Negatifnya adalah :
- Individu menjadi malas untuk bersosialisasi secara fisik;
- Meningkatnya penipuan dan juga kejahatan di dunia maya (cyber crime);
- Cyber Bullying (Segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan oleh teman seusia melalui dunia internet atau dengan bantuan Teknologi);
- Konten negatif yang berkembang pesat;
- Fitnah dan juga pencemaran nama baik secara luas;
- Menjauhkan yang dekat;
- Mengabaikan tugas dan juga pekerjaan;
- Membuang-buang waktu untuk hal yang tidak berguna;
- Menurunnya prestasi belajar dan juga kemampuan bekerja seseorang.
Diseminasi Informasi
Pengertian Diseminasi :
- Diseminasi dapat diartikan sebagai penyebarluasan infomasi, doktrin, pemikiran, kebijakan dan hasil penelitian.
- Diseminasi sebagai suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau idividu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
Diseminasi informasi/penyebaran informasi dapat dilakukan melalui :
- Media massa konvensional;
- Media interpersonal;
- Media hibrida baru (new media).
Dalam penyebaran informasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Pesan yang disebarkan haruslah disusun secara jelas, mantap dan singkat agar mudah ditangkap.
2. Lambang-lambang yang digunakan haruslah dapat dipahami dan dimengerti.
3. Pesan disampaikan atau disebarkan hendaknya dapat menimbulkan minat, perhatian dan keinginan pada penerima pesan untuk melakukan sesuatu.
4. Pesan-pesan yang disampaikan atau disebarkan hendaknya menimbulkan keinginan untuk memecahkan masalah sekiranya ada masalah. (Sastropoetro).
Diseminasi Informasi dalam Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan penyebaran informasi dilakukan melalui :
- Media cetak (Koran dan Majalah)
- Media elektronik (Radio dan Televisi)
- Media Internet melalui website, facebook