Pemerintah Provinsi Sulsel, terus mengimbau kepada masyarakat untuk merekam data kependudukan agar mendapat KTP elektronik agar bisa berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak tahun depan.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, memang sejauh ini perekaman di setiap daerah sudah lumayan maksimal, hanya saja pihaknya butuh hingga 98 persen agar seluruh masyarakat bisa terakomodir. Terlebih masyarakat yang berusia 17 tahun sudah bisa membuat KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, S.H  mengatakan, inovasi yang dilakukan dinas kabupaten/kota yaitu perekaman data kependudukan tidak terbatas di daerah domisili masyarakat yang bersangkutan. "Sekarang perekaman data kependudukan dan cetak KTP elektronik, boleh dilakukan di luar daerah domisili," kata dia.

Lutfie memberi contoh misalnya penduduk yang berdomisili di kabupaten Wajo boleh melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik di Makassar. "Ini untuk mempercepat progres perekaman data kependudukan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yg termasuk wajib KTP elektronik (berusia 17 tahun), untuk melakukan perekaman data kependudukan, di kantor dinas kependudukan terdekat," katanya

Untuk di Sulsel sendiri, perekaman tetap berjalan meski belum belum ada blanko dari pusat karena masih dalam tahap cetak namun di wilayah ini masih punya ketersediaan blanko sekitar 17.000 keping. Apalagi dalam waktu dekat blanko KTP elektronik sudah akan didistribusi kembali.

Selain itu, dari sembilan juta wajib KTP di Sulsel perekaman data kependudukan sudah berada di angka 90 persen. Walau di sejumlah daerah seperti di Makassar terbilang rendah karena di ibukota Provinsi Sulsel ini terus mengalami pergerakan penduduk.


Jumat, 13 Oktober 2017 (Srf/Sr)