Penetapan Peringatan Hari Otonomi Derah (Otoda) secara Nasional setiap tanggal 25 April didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah disetiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.

Adapun tema peringatan Hari Otonomi Derah XX Tahun 2016 adalah “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”. Makna dari tema tersebut adalah Otonomi Daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.

Demikian sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI, Cahyo Kumolo, yang dibacakan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo, pada peringatan Hari Otonomi Daerah XX Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25 April 2016 ).

Seiring dengan telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintahan daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

Selanjutnya dikatakan bahwa Bapak Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri  Yogyakarta juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti  Pembatalan Peraturan Daerah di  daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"ujarnya.

Pada pelaksanaan Hari Otonomi Daerah 25 April 2016 ini, Pemerintah akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap Pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah, dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Senin, 25 April 2016 (Hn/Hr)