Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Workshop Penyerasian Rencana Aksi Daerah(RAD) Kabupatan/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di hotel Kenari.
Kegiatan ini dilakukan berdasakan hasil Evaluasi Nasional Pencapaian Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak/(KLA) Tahun 2018 di Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala DP3A sulsel,Askari mengatakan,banyak Hal yang diketahui terkait pencapaian indikator-indikator KLA khususnya yang belum terpenuhi, sehingga dapat dilakukan perbaikan pada tahun 2019 mendatang.
Perkembangan kabupaten/kota sesulsel,menuju Kota,Kabupaten Layak anak di Sulawesi Selatan,menunjukkan peningkatan yang signifikan.ungkap Askari.
Pada Tahun 2015 yang berhasil masuk kriteria KLA hanya Kabupaten Bantaeng, dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 8 kabupaten/kota, dan tahun 2018 meningkat 50% menjadi 12 Kabupaten /kota.Lanjutnya.
Setiap Kabupaten /kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA, yang terdiri dari 3 indikator kelembagaan dan 21 indikator kluster hak anak.
Sementara itu,Nur Anti Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak,menambahkan peranan Gugus tugas KLA dikabupaten /kota yang ketua gugus adalah Bappeda menjadi sangat penting dan strategis.
Gugus tugas KLA Kabupaten/kota ini adalah lembaga koordinatif diTingkat Kabupaten/kota yang kurang optimal maka akan susah untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan dalam evaluasi KLA.
Berikut gambaran tugas pokok Gugus Tugas KLA Kabupaten/kota
1. Mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA;
2. Menyusun RAD - KLA
3. Menyusun mekanisme kerja pengembangan KLA melaksanakan sosialisasi, advokasi, komunikasi, Diseminasi informasi pengembangan KLA secara berkelanjutan dan berkesinambungan;
4. Melakukan pertemuan dan rapat koordinasi dengan anggota gugus tugas dan /atau lainnya atau dengan OPD/unit kerja /instansi vertikal secara berkala dan insidentil;
5. Menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkan KLA yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya yang tersedia; Mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA 6. Menyiapkan dana mengusulkan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kebijakan KLA
7. Melakukan pemantauan secara periodik yang melibatkan kelompok anak terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA;
8. Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA
9. Membuat laporan kepada bupati /walikota.
10.Tugas pokok gugus tugas KLA yang seringkali dilalaikan oleh anggota gugus tugas padahal ini merupakan advokasi secara tidak langsung kepada pimpinan daerah untuk meminta perhatian atau pun menambah alokasi anggaran pada capaian capaian indicator yang masih rendah.
Pada kegiatan ini sekaligus dilakukan evaluasi terhadap pengisian indikator KLA, sehingga kedepannya capaian KLA di setiap kabupaten dan kota bisa lebih ditingkatkan, dan perolehan predikat KLAnya diharapkan terjadi pula peningkatan, dari pratama ke madya, dan nantinya yang nanatinya utama bahkan nindya.
Rabu, 8 Agustus 2018 (Srf/Na)