Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Workshop Penyerasian Rencana Aksi Daerah(RAD) Kabupatan/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat  Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di hotel Kenari.

Kegiatan ini dilakukan berdasakan hasil Evaluasi Nasional Pencapaian Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak/(KLA) Tahun 2018 di Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (plt) Kepala DP3A sulsel,Askari mengatakan,banyak Hal yang diketahui terkait pencapaian indikator-indikator KLA khususnya yang belum terpenuhi, sehingga dapat dilakukan perbaikan pada tahun 2019 mendatang.

Perkembangan kabupaten/kota sesulsel,menuju Kota,Kabupaten Layak anak di Sulawesi Selatan,menunjukkan peningkatan yang signifikan.ungkap Askari.

Pada Tahun 2015 yang berhasil masuk kriteria KLA hanya Kabupaten Bantaeng, dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 8 kabupaten/kota, dan tahun 2018 meningkat 50% menjadi 12 Kabupaten /kota.Lanjutnya.

Setiap Kabupaten /kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak,  yang diukur dengan 24 indikator KLA,  yang terdiri dari 3 indikator kelembagaan dan 21 indikator kluster hak anak.

Sementara itu,Nur Anti Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak,menambahkan peranan Gugus tugas KLA dikabupaten /kota yang ketua gugus adalah Bappeda menjadi sangat penting dan strategis.

Gugus tugas KLA Kabupaten/kota ini adalah lembaga koordinatif diTingkat Kabupaten/kota yang kurang optimal maka akan susah untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan dalam evaluasi KLA.

Berikut gambaran tugas pokok Gugus Tugas KLA Kabupaten/kota 
‌ 1. Mengkoordinasikan upaya  pengembangan  KLA;
‌ 2. Menyusun  RAD - KLA
 ‌3. Menyusun  mekanisme kerja pengembangan KLA melaksanakan sosialisasi, advokasi, komunikasi,         Diseminasi informasi pengembangan KLA secara berkelanjutan dan berkesinambungan;
‌ 4. Melakukan  pertemuan dan rapat  koordinasi dengan anggota gugus tugas dan /atau lainnya atau           dengan OPD/unit  kerja /instansi vertikal secara  berkala dan insidentil;
 ‌5. Menentukan  fokus  utama kegiatan  dalam mewujudkan KLA yang disesuaikan dengan masalah             utama, kebutuhan, dan sumber daya  yang  tersedia; Mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA ‌ 6. Menyiapkan dana mengusulkan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kebijakan KLA 
 ‌7. Melakukan  pemantauan secara  periodik yang  melibatkan kelompok anak terhadap pelaksanaan           kebijakan, program dan kegiatan  dalam RAD-KLA;
‌ 8. Melakukan  evaluasi setiap  akhir  tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program  dan kegiatan           dalam  RAD-KLA
 ‌9. Membuat  laporan  kepada  bupati /walikota. 
10.Tugas  pokok gugus tugas KLA yang  seringkali dilalaikan oleh  anggota  gugus tugas  padahal ini            merupakan advokasi  secara tidak  langsung kepada  pimpinan  daerah untuk meminta perhatian            atau pun menambah alokasi anggaran  pada  capaian  capaian indicator yang  masih  rendah.

Pada kegiatan ini sekaligus dilakukan evaluasi terhadap pengisian indikator KLA, sehingga kedepannya capaian KLA di setiap kabupaten dan kota bisa lebih ditingkatkan, dan perolehan predikat KLAnya diharapkan terjadi pula peningkatan, dari pratama ke madya, dan nantinya yang nanatinya utama bahkan nindya.

Rabu, 8 Agustus 2018 (Srf/Na)