Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Asran Latif meminta Perusahaan Umum Daerah (Perusda) tak dilibatkan dalam memungut retribusi daerah.
Hal ini disampaikan saat menjadi pemateri di workshop pemantapan dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulsel) di Hotel Clarion Makassar, Rabu (16/5/2018).
"Perusda tidak dapat memungut retribusi. Yang bisa memungut retribusi adalah SKPD terkait. Perusda dapat mengelola retribusi jika diatur oleh perda yang telah dibentuk," katanya.
Menurut Asran selama ini banyak pemerintah daerah yang melakukan kesalahan. Karena memberikan tugas kepada perusda untuk melakukan pemungutan retribusi daerah.
"Bila sudah menjadi obyek retribusi tidak boleh lagi menjadi obyek sewa. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena bisa menjadi bahan temuan BPK," katanya mengingatkan.
Rabu, 16 Mei 2018 (Srf/Na)