Makassar, sulselprov.go.id - Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, membuka Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD-PPATS) Sebagai Upaya Penguatan Remaja Dalam Mendukung Kabupaten/Kota Layak Anak Kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Unicef Indonesia, di Hotel Remcy, Makassar, Rabu, 5 Juli 2023.
Andi Darmawan mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi dari pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah dengan berbagai penyebab. Seperti faktor ekonomi, faktor kesehatan alat reproduksi, dan juga faktor pernikahan dini.
"Tindakan yang kita ambil itu mewakili apa yang menjadi persoalan di daerah, sebab beberapa isu itu bisa saja diakibatkan karena pertimbangan ekonomi, sebagai contoh anak putus sekolah," ujarnya.
Berkaitan dengan kesehatan alat reproduksi, kata Andi Darmawan, yang dilakukan pemerintah bersama Unicef yakni dengan melakukan sosialisasi kepada para siswi di sekolah maupun turun langsung ke masyarakat.
Andi Darmawan mengungkapkan, pentingnya pengetahuan kepada para remaja terkait kesehatan alat reproduksi ini, penting disosialisasikan untuk menambah pengetahuan para remaja dalam menjaga kesehatan diri.
"Misalnya dia tidak mengetahui bagaimana menjaga kesehatan alat reproduksi, kita lakukan sosialisasi. Tentu, pemerintah daerah rencana aksinya adalah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah atau langsung ke masyarakat bagaimana alat reproduksi itu bisa dijaga," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Perwakilan Unicef Wilayah Sulawesi-Maluku, Siti Eliza Mufti. Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi terhadap RAD-PPATS khususnya dalam upaya mendukung perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Termasuk, kata Eliza, mengevaluasi Rencana Aksi Daerah berdasarkan dukungan pemerintah melalui kebijakan peraturan bupati yang sudah ada.
"Dimana kita akan mengevaluasi rencana aksi daerah terkait percepatan penanganan anak tidak sekolah maupun kebijakan dari peraturan bupati yang sudah ada terkait dengan perlindungan anak dan kesejahteraan anak termasuk misalnya pencegahan perkawinan anak," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Eliza juga mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Unicef dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berhasil menurunkan angka perkawinan anak melakukan program tersebut.
Khususnya, lanjut Eliza, di dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang menjadi daerah percontohan pelaksanaan program Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang berhasil turun untuk upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
"Ini bisa kita lihat dari awalnya 2019 kita mulai menyebarkan praktek baik ini dari dua kabupaten piloting, Bone dan Takalar, angka anak tidak sekolah dari sekitar 179 ribuan, hasil terakhir sekitar 2022 sudah menurun menjadi 159 ribuan. Kami juga melihat banyak hal yang sudah tercapai terkait dengan pencegahan perkawinan anak," tegasnya.
Untuk itu, Eliza berharap agar kerjasama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Unicef bisa terus berjalan agar tujuan pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak di Sulawesi Selatan bisa tercapai, terkhusus dalam pemenuhan pendidikan anak. (*)