Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina mewakili Penjabat Gubernur Sulsel menghadiri acara pembukaan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Periode Semester 1 Tahun 2018 di  Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (10/7/2018).

Tautoto dalam sambutannya mengatakan, dari kegiatan ini diharapkan akan terbuka ruang komunikasi untuk memecahkan berbagai permasalahan terkait penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Kehadiran Tim Tindak Lanjut Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan pada kesempatan ini menunjukan komitmen yang kuat untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang baik, khususnya melalui upaya penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.

"Akuntabilitas menjadi konsep yang harus diterapkan pada setiap entitas penyelenggara pemerintahan, termasuk pada pengelolaan keuangan daerah," kata Tautoto.

Tentu muaranya adalah membentuk kepercayaan publik terhadap sumber daya yang terbangun.

"Setiap nilai rupiah yang dikelola pemerintah sudah selayaknya harus dipertanggungjawabkan dengan baik secara periodik," terangnya.

Dari perspektif manajemen, maka siklus pengawasan menjadi kunci untuk mengendalikan bisnis proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan, sehingga berbagai kelemahan pada tahapan perencanaan dan implementasi dapat dilakukan perbaikan, baik yang sifatnya administratif maupun yang sifatnya kerugian negara. Dalam konteks ini maka kewenangan strategis BPK selaku lembaga audit eksternal Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjadi penting, yang tidak hanya
dalam proses pemeriksaan tetapi termasuk dalam penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

"Untuk itu, Saya mengajak pada Tim Tindak Lanjut baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan waktu yang tersedia," harapnya.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat di dalam laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan ke BPK paling lambat 60 hari setelah diterimanya Laporan Hasil.

Temuan yang sifatnya administratif maupun temuan yang bernilai kerugian Negara harus segera diselesaikan, oleh karena itu Tim Tindak Lanjut dibawah koordinasi Wakil Kepala Daerah harus proaktif guna mendorong penyelesaiannya, dan jika mengalami kendala menyangkut kerugian Negara secepatnya dilimpahkan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR) terhadap Non Bendahara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) terhadap Bendahara, agar memperoleh kepastian untuk penyelesaiannya.

Tautoto juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang dapat mempertahankan derajat akuntabilitas yang diberikan oleh BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, dengan capaian 20 (dua puluh) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hasil ini sama dengan capaian tahun sebelumnya.

Terkhusus Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun ini juga berhasil memperoleh predikat WTP untuk yang ke delapan kali secara berturut-turut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara umum Pemerintah Daerah Provinsi serta hampir keseluruhan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan telah mampu mengelola keuangan daerahnya masing-masing secara akuntabel dan ini dapat diwujudkan karena kerja keras kita semua termasuk pembinaan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," paparnya.

Namun tentu Sulsel tidak boleh berpuas diri, oleh karena temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti pada tahun sebelumnya bisa jadi akan berpengaruh terhadap pencapaian opini pada tahun yang akan datang.

Merespon setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK-RI terhadap permasalahan LKPD secara periodik sehingga setiap Pemerintah Daerah khususnya di Sulawesi Selatan dapat berkinerja dan berakuntabilitas dengan baik.

"Selanjutnya Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten yang belum meraih predikat WTP dan masih memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada kesempatan ini Saya memotivasi agar di tahun berikutnya dapat lebih baik dalam pelaksanaan tata kelola keuangan, kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada Tahun Anggaran 2017 menjadi refleksi untuk melakukan pembenahan sehingga derajat akuntabilitasnya dapat meningkat," ujar Tautoto.

Tautoto pun berharap agar pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tetap melakukan bimbingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan.

Selasa, 10 Juli 2018 (Srf/Er)