Menyikapi surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait larangan Pegawai Negeri Sipil untuk menambah libur lebaran.
Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo di Kantor Gubernur, Kamis (30/6/2016) menekankan, seluruh pegawai negeri sipil khususnya lingkup Pemprov Sulsel, untuk mengikuti surat edaran tersebut dengan tidak menambah libur lebaran, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Bulan Suci Ramadhan, seharusnya mengajarkan seluruh umat muslim, termasuk para PNS, untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pengabdian terbaik.
Kamis, 30 Juni 2016 (Srf/Ht)