Makassar, sulselprov.go.id - Ketua Pokja I dan II Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel Naoemi Octarina mengikuti Webinar terkait Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.

Acara yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo. Selasa, 26 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, bahwa kehadiran bapak/ibu dalam webinar ini dapat mensinergikan antara pemerintah dengan pelaku usaha dengan pemahaman mengenai perlindungan konsumen agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

"Pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta mampu mendorong pemulihan ekonimi nasional. mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa khususnya produk dalam negeri," ucapnya.

Dalam kesempatan itu narasumber kepala balai BPOM Hardaningsih mengatakan, bahwa perlindungan konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.   Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang dan jasa yang akan digunakan atau dikonsumsi.

Selain itu, Hardaningsih menambahkan jika ada beberapa regulasi terkait perlindungan konsumen yakni UU nomor 36 tahun 2009 terkait kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 terkait pangan, PP nomor 86 tahun 2019 terkait keamanan pangan, PERBPOM nomor 32 tahun 2019 terkait persyaratan keamanan dan mutu obat tradisional, PERKABPOM nomor 19 tahun 2015 tentang persyaratan teknis kosmetik, PERBPOM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik, PERBPOM nomor 3 tahun 2022 tentang persyaratan teknis klaim kosmetika, PERBPOM nomor 12 tahun 2019 tentang persyaratan cemaran dalam kosmetika, PERBPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, KepMenkes RI nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang pedoman periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan, rumah tangga dan makanan dan minuman.

Terakhir, kata Hardaningsih, bahwa badan POM selalu memberikan publik warning terkait produk-produk yang tidak memenuhi syarat atau izin edar, atau pun ketentuan, atau mengandung bahan yang berbahaya lain.

"Kami (badan POM) juga saat ini menggunakan aplikasi, publik warning yang bisa mencari data. Apa saja yang sudah di publik warning kan oleh badan POM," ujarnya.

Sementara itu, analis bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK regional VI Sulampua, Normasita yang hadir sebagai narasumber memberi gambaran bagaimana mengenal ciri-ciri investasi bodong.

Ia mengatakan, tentang skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.

"Ketika kita menerima penawaran menjanjikan, keuntungan yang besar dengan skema ponzi dan sejenisnya. Itulah adalah bentuk iming-iming agar kita tertarik berinvestasi di perusahaan itu," katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap produk keuangan menjadi pemicu maraknya penipuan curang di sektor jasa keuangan.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel mengatakan, bahwa bagaimana jika PKK Sulsel ini menemukan salah satu kasus, dimana masyarakat yang harus disarankan kemana, di karenakan belum ada sosialisasi yang tepat 

"Pada intinya, bagaimana kami mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum mandiri. Seperti apa regulasi tahapannya sehingga ini jelas, mereka betul-betul aman dan dapat terlindungi," ucap Sri Suro. (*)