Wakil Bupati Luwu, Amru Saher mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu, Senin (25/6/2018).  Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, diikuti para organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa. 

Pengukuhan itu disaksikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah serta komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, A. Kadir Fatwa. 

Pengukuhan PPID di kabupaten/kota merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Usai pengukuhan PPID, Wakil Bupati Luwu, Amru Saher menegaskan pentingnya kehadiran PPID di daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan dan memberikan informasi kepada publik sesuai kapasitas yang telah diatur. 

Dia menekankan, setiap badan dan lembaga publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

PPID dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan, harus berpedoman pada transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.

"Itu yang menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi," ungkap Amru. 

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai informasi. Juga diwajibkan menyimpan, mengolah, serta menyajikan informasi. 

Perlu ditekankan, ada beberapa kategori informasi yang bisa dan tidak bisa diberikan kepada publik. 

Informasi bersifat ketat, artinya informasi yang dimaksud harus mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan oyektifitas. 

Informasi bersifat terbatas, artinya informasi sifatnya dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari subyektifitas dan kesewenangan. 

Serta informasi yang mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik lebih besar menghendakinya. 

Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah memberikan materi sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya PPID dan keterbukaan informasi di era sekarang. 

Menurut Andi Hasdullah, pengukuhan PPID merupakan bagian yang penting dalam rangka melaksanakan tugas keterbukaan informasi publik. 

"Pejabat yang dilantik di PPID inilah nanti yang memberikan layanan terhadap permohonan informasi. Satu tahapan penting sudah dilaksanakan di Kabupaten Luwu," ungkapnya. 

Terkait sosialisasi dan pembekalan yang dilaksanakan, Andi Hasdullah menegaskan, sesuai tuntutan regulasi UU No. 14 Tahun 2008, informasi merupakan hak publik. 

Dia menekanan, kewajiban badan publik untuk menyebarluaskan informasi. "Tuntutan regulasi tidak bisa dihindari lagi. Terkait tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance dan clear and clean serta keterbukaan informasi dan transparansi dari publik, " jelas Andi Hasdullah. 

Hingga saat ini, hampir seluruh kabupaten/kota telah memiliki PPID. Di Kabupaten Luwu sendiri, sebenarnya sudah terbentu, tinggal penguatan saja. 

Pihaknya tidak akan terus berhenti melakukan pengawasan serta sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi serta PPID di kabupaten/kota.

Senin, 25 Juni 2018 (Srf/Na)