Jakarta, sulselprov.go.id - Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh memaparkan capaian hasil kinerjanya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sejak menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Periode 2023-2024 hingga saat ini sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, di hadapan para juri Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Borobudur, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pengakuan atas pencapaian dan prestasi Penjabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugas.
Penilaian kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan penilaian gabungan dari indeks kinerja 10 indikator prioritas yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, survei persepsi publik yang diselenggarakan Tempo Media dan penilaian oleh Dewan Juri.
Adapun kriteria Penjabat Kepala Daerah yang diikutsertakan dalam penilaian dimaksud adalah yang sudah dilakukan evaluasi kinerja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada dua triwulan terakhir, selama periode
2023-2024.
Yang sangat mengesankan dalam proses penilaian ini adalah Prof Zudan berhasil menjadi nominator di tiga kategori penilaian, yakni Kesejahteraan Rakyat, Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah.
Dalam paparannya, Prof Zudan menyampaikan berbagai bukti nyata serta hasil yang telah dicapai dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden Joko Widodo yakni kemiskinan ekstrim, pengangguran, kesehatan, stunting, pelayanan publik, perizinan, kegiatan unggulan, pengendalian inflasi, penyerapan anggaran dan BUMD.
Beberapa capaian menonjol Prof Zudan sebagai Pj Gubernur di Sulbar dan Sulsel diantaranya adalah keberhasilan dalam menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, yakni melalui optimalisasi pendayagunaan aplikasi nasional SRIKANDI untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan oleh seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, penggajian pegawai tepat waktu yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 5 untuk pembayaran TPP setiap bulannya.
Selain itu, dibawah komando Prof Zudan, penanganan stunting yang terpadu dan terkoordinasi antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan, serta pengendalian inflasi di dua provinsi yang berjalan optimal dan berdampak positif terhadap ekonomi daerah dan masyarakat.
Di akhir paparan, Prof Zudan merekomendasikan agar implementasi UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (WPP) di daerah dapat dikuatkan melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif dari Gubernur sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten/Kota. (*)