Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberi penghargaan kepada 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kepada Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/8/2019).
Adapun 16 KPH yang mendapatkan penghargaan dari KLHK yakni, KPH Jeneberang 1, Jeneberang 2, Bulusaraung, Walannae, Bila, Sawitto, Saddang 1, Saddang 2, Latimojong, Kalaena, Mata Allo, Selayar, Walannae, Rongkong, Larona dan Ajatappareng.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK RI, Kustanta dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Muh.Tamzil.
Menurut Kustanta, penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel khususnya terhadap KPH yang telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kehutanan sekaligus.
"Sulsel merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan secara tuntas RPHJP," tegas Kustanta.
Sementara itu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam sambutannya menjelaskan, program Perhutanan Sosial dengan perizinan yang dipercepat akan memberi kemudahan bagi masyarakat mengelola dan menjaga hutan. Apalagi masyarakat terlibat aktif diyakini bisa melestarikan hutan.
"Bencana banjir dan kekeringan menjadi indikator bahwa daerah aliran air kita sangat-sangat kritis. Kita harus bersinergi dengan melibatkan rakyat untuk menjaga hutan," jelasnya.
Iya juga meminta KPH melindungi hutan yang semakin kritis. Pada kesempatan itu juga Nurdin Abdullah meminta dinas kehutanan untuk menyeleksi ketat pemberian izin pengolahan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan perangkatnya juga diminta untuk terus memantau pembukaan lahan hutan dengan cara pembabatan liar dan membakar.
"Saya berharap lindungi daerah konservasi tanpa mengurangi akses ekononi masyarakat. Kalau usaha masyarakat berpihak kepada konservasi, harus didukung," pungkasnya.
Senin, 19 Agustus 2019 (Srf/Er)