Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan pemugaran bangunan masjid Nurul Amir yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo No. 269 Kota Makassar.
Sebelum melakukan pemugaran bangunan masjid tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material sebesar Rp. 273.424.000,00
Selaku penanggung jawab pemugaran bangunan, Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni menjelaskan tertanggal 6 April 2022 BKAD telah mengeluarkan pengumuman berisikan rincian jenis material, besaran nilai material, beserta syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pembelian bongkaran masjid tersebut.
"Rincian material bangunan masjid Nurul Amir tersebut berupa material kayu, material almunium, material besi, serta material lainnya. Masyarakat yang ingin melakukan penawaran juga bisa melihat melihat langsung kondisi masjid yang berada di dalam di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel," jelas Murni.
Dijelaskan lebih lanjut, material kayu berupa rangka atap, plafond, kusen kayu (kelas I), daun pintu/jendela/jelusi kayu (kelas I), bahan penutup daun pintu/jendela/jelusi kayu (triplek). Material aluminium berupa daun pintu (kusen aluminium), material besi diantaranya besi tulangan beton, teralis pintu/jendela, besi pagar, besi siku pagar, rangka atap bangunan utama masjid, gordin baja ringan rangka atap selasar dan toilet (besi galvanis C75), reng baja ringan rangka atap selasar dan toilet (Besi reng R40),tiang kanopi selasar serta besi rangka tandon, serta material lainnya berupa penutup atap dan bahan lainnya.
Panitia penjualan juga telah menetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan. Batas akhir penawaran paling lambat 12 April 2022.
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu:
Melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Kedua,
Melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran. Ketiga, Menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Keempat, Pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar atau melalui Contact Person Murniati (085342292442). (*)